By: Ias Julianto
Definisi
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya(article 1.2), dan tidak berlaku terhadap hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih. (article 3.b)
Para Pihak
a. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (article 1.5);
b. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.(article 1.6)
Subjek Jaminan Fidusia
a. Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
b. klaim asuransi, apabila objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
Prosedur memperoleh Jaminan Fidusia
a. Pembebanan hak tanggungan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia dengan biaya tertentu (article 5);
b. Benda yang telah dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan (article 11.1) pada Kantor Pendaftaran Fidusia (article 12.1);
c. Permohonan pendaftaran dilakukan kepada menteri oleh Penerima Jaminan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan
1. pendaftaran Jaminan Fidusia (article 13.1).
- indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
2. Salinan akta notaris tentang pembebasan jaminan fidusia;
3.
4. Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia (PNBP)
d. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran (article 14.1)
e. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia (article 14.3)
Hak Kreditur
a. menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri apbila debitor cidera janji (article 15.3)
b. menyetujui atau tidak pemberi fidusia untuk menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tanpa melepaskan Jaminan Fidusia (article 23.1)
c. tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (article 24)
d. didahulukan dari kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia (article 26.1&2)
Kewajiban Kreditur
1. mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia apabila terjadi perubahan terhadap sertifikat jaminan fidusia(article 16.1);
2. mengembalikan kelebihan nilai penjaminan hasil eksekusi tersebut kepada pemberi fidusia (article 34.2)
Kewajiban Debitur
1. Menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (article 30)
2. melunasi utang atas hasil eksekusi benda jaminan fidusia yang tidak mencukupi (article 34.2)
Hak Debitur
Pemberi Fidusia dapat menjual atau menyewakan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan objek yang setara (article 21.1), kecuali ada cidera janji oleh debitor dan atau pemberi fidusia pihak ketiga (article 21.2)
Larangan terhadap debitur
1. dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar (article 17)
2. dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (article 23.2)
Pengalihan hak kepada kreditur baru
Pengalihan hak atas piutang fidusia mengakibatkan beralihnya segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru (article 19.1) dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia oleh kreditor baru (article 19.2)
Hapusnya jaminan fidusia (article 25.1)
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Prosedur penghapusan jaminan fidusia
1. Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dengan melampirkan pernyataan (article 25.3):
a. mengenai hapusnya utang;
b. pelepasan hak; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
2. Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan
Metode eksekusi atas objek jaminan fidusia (article 29.1):
b. pelaksanaan titel eksekutorial;
c. penjualan benda melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
d. penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia
Sanksi
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).












