16 September 2009

Hukum Fidusia atas Kapal (UU No. 42 Tahun 1999)

By: Ias Julianto

Definisi

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya(article 1.2), dan tidak berlaku terhadap hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih. (article 3.b)


Para Pihak

a. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (article 1.5);

b. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.(article 1.6)


Subjek Jaminan Fidusia

a. Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

b. klaim asuransi, apabila objek Jaminan Fidusia diasuransikan.


Prosedur memperoleh Jaminan Fidusia

a. Pembebanan hak tanggungan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia dengan biaya tertentu (article 5);

b. Benda yang telah dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan (article 11.1) pada Kantor Pendaftaran Fidusia (article 12.1);

c. Permohonan pendaftaran dilakukan kepada menteri oleh Penerima Jaminan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan

1. pendaftaran Jaminan Fidusia (article 13.1).

- indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

- tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

- data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;

- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

- nilai penjaminan; dan

- nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia

2. Salinan akta notaris tentang pembebasan jaminan fidusia;

3. Surat kuasa

4. Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia (PNBP)

d. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran (article 14.1)

e. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia (article 14.3)


Hak Kreditur

a. menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri apbila debitor cidera janji (article 15.3)

b. menyetujui atau tidak pemberi fidusia untuk menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tanpa melepaskan Jaminan Fidusia (article 23.1)

c. tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (article 24)

d. didahulukan dari kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia (article 26.1&2)


Kewajiban Kreditur

1. mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia apabila terjadi perubahan terhadap sertifikat jaminan fidusia(article 16.1);

2. mengembalikan kelebihan nilai penjaminan hasil eksekusi tersebut kepada pemberi fidusia (article 34.2)


Kewajiban Debitur

1. Menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (article 30)

2. melunasi utang atas hasil eksekusi benda jaminan fidusia yang tidak mencukupi (article 34.2)


Hak Debitur

Pemberi Fidusia dapat menjual atau menyewakan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan objek yang setara (article 21.1), kecuali ada cidera janji oleh debitor dan atau pemberi fidusia pihak ketiga (article 21.2)


Larangan terhadap debitur

1. dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar (article 17)

2. dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (article 23.2)


Pengalihan hak kepada kreditur baru

Pengalihan hak atas piutang fidusia mengakibatkan beralihnya segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru (article 19.1) dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia oleh kreditor baru (article 19.2)


Hapusnya jaminan fidusia (article 25.1)

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.


Prosedur penghapusan jaminan fidusia

1. Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dengan melampirkan pernyataan (article 25.3):

a. mengenai hapusnya utang;

b. pelepasan hak; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

2. Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi (article 26. 1&2)


Metode eksekusi atas objek jaminan fidusia (article 29.1):

b. pelaksanaan titel eksekutorial;

c. penjualan benda melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

d. penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia


Sanksi

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

07 September 2009

"Bahasa" on Law No. 24 Year 2009

By: Ias Julianto


Bahasa sourced from the Indonesian Youth Pledge as an unifying language that was developed in accordance with the dynamics of civilization.

Function of Bahasa:

  1. as a national identity, national pride, a means unifying the various ethnic groups, as well as means of communication between regions and regional cultures.
  2. as the official state language, introduction to education, national communications, national cultural development, commercial transactions and documentation, and facilities development and utilization of science, technology, art, and language media.

Obligations to used Bahasa:

1. In legislations;

2. in official documents state;

3. in a formal speech of President, Vice President, and other state officials delivered

4. as introduction in national education, but does not apply to foreign education or special education for foreigner;

5. in public administration services in government agencies;

6. in the memorandum of understanding or agreement that involving state institutions, Indonesian government agencies, private institutions or individuals Indonesia Indonesian citizens;

7. in the national forum or international forum in Indonesia;

8. in official communications within the government and private employment;

9. in the report from agency or individual to the government;

10. in the writing of scientific works and publications of scientific work in Indonesia;

11. in the name of geography in Indonesia;

12. for a building or buildings, roads, or residential apartments, offices, commercial complexes, trademarks, business organizations, educational institutions, organizations that established or owned by Indonesian citizens or Indonesian legal entity;

13. in information of domestically or abroad goods or services produced that circulated in Indonesia;

14. in general signs, guide, public facilities, banners, and other information tools that a public services;

15. in information through mass media.

The Government role to the language:

  1. Must to develop, nurture, and protect the Indonesian language and literature / regions in order to remain in compliance with the position and function in the life of the society, nation and the state, in accordance with the times or to be parts of Indonesia's cultural richness, that done in stages, systematic, and sustainable by linguistic institutions;
  2. To facilitate Indonesian citizens who want to have foreign language competence in order to increase the competitiveness of nations;
  3. improve Indonesian functions become an international language gradual, systematic, and sustained by the language institute.

02 September 2009

The Incentive of PMA Companies

By : IasJulianto

Inrelation with Foreign Direct Investment, in Article 14 letter d of Law Number 25 Year 2007 Concerning Investment (UUPM) states that various forms of simplified facility consistent with provisions of laws and regulations. Incentives or facilities basically is a strategy to attract foreign capital. Some existing facilities according to the UUPM are:

a. Facilities for land titles

In accordance of the Constitutional Court decision No.21-22/PUU-V/2007 case, the granting extension of land titles all at once in advance have been canceled, so that the extension certainty rules for the ownership of the land be returned to the Law No. 5 of 1960 concernig Basic of Agraria (UUPA) and Government Regulation Number 40 Year 1996. But to ease the licensing service is still valid, it is related to the Presidential Regulation Number 27 Year 2009 on Integrated Services of Investment

b. Immigration service facilities

The Ease of service and / or licensing of immigration facilities granted to the capital investment is given after the investor received a recommendation from the Investment Coordinating Board. Especially for foreign investors given the facility, which:

  1. the granting of a non-permanent residence permit to a foreign investor for a period of 2 (two) years by the Directorate General of Immigration on the recommendation of the Investment Coordinating Board;
  2. the granting of a change in the status of nonpermanent residence permit to an investor into the status of permanent residence permit after the investor has resided in Indonesia for a period of 2 (two) consecutive years by the Directorate General of Immigration on the recommendation of the Investment Coordinating Board;
  3. the granting of a multiple re-entry permit to the holder of non-permanent residence permit with a validity period of 1 (one) year for a period of not exceeding 12 (twelve) months counted from when the nonpermanent residence permit is granted;
  4. the granting of a multiple re-entry permit to the holder of non-permanent residence permit with a validity period of 2 (two) years for a period of not exceeding 24 (twenty-four) months counted from when the non-permanent residence permit is granted; and
  5. the granting of a multiple re-entry permit to the holder of permanent residence permit for a period of not exceeding 24 (twenty four) months counted from when the permanent residence permit is granted.

c. Import Permission Facilities

1. exemptions or relief on import duty of production capital goods, machines, or equipment not yet produced at home, further provisions shall be regulated in Article 2 paragraph (1) Minister of Finance Decree No. 135/KMK.05/2000;

2. exemptions or relief on import duty of production raw materials or components for a definite period and with specified requirements;

3. exemptions or deferment of Value-Added Tax for a definite period on import of production capital goods or machines or equipment not yet produced at home

4. Ongoing investments that are replacing machines or other capital goods may be granted facilities in the form of customs duty relief or exemptions.

d. Taxation Facilities

1. Income tax through a reduction of net income to a specified extent of the total investments made within a definite period, further provision shall be regulated in Article 2 paragraph (2) letter a Government Regulation No. 1 Year 2007

2. accelerated depreciation or amortization, further provision shall be regulated in Article 2 paragraph (2) letter b of Government Regulation No. 1 Year 2007

3. relief on Land and Buildings Tax, particularly for specified business sectors in specified regions or areas or zones

4. Exemptions or reductions of corporate incometax in a definite amount and period may only be granted to a new investment which is a pioneer industry, to wit an industry that has wide-ranginglinks, gives added values and high externality, introduces new technology, as well as has strategic values for the national economy

e. Facilities for Dispute Resolution

Where an investment dispute arises between the Government and a foreign investor, then such parties shall settle the dispute through international arbitration that must be agreed on by the parties. This is a facility, because international arbitration is considered as a professional institution in resolving disputes than the courts in Indonesia.

f. Facilities for the Control of Business Sector

This starts from the Government Regulation No. 20 Year 1994 which is the impact of the application of the principle of free trade agreements set forth in the General Agreement on Tariffs on Trade (GATT) in Uruguay is currently regulated in the provisions of Presidential Regulation No. 111 Year 2007. The facility is the expansion of the business sectors that can be entered by foreign investors and the opportunity to use foreign capital entirely.

g. take no measures of nationalization Facilities

The Government shall take no measures of nationalization or expropriation against the proprietory rights of investors, unless provided by law. Where the Government takes measures of nationalization or expropriation against the proprietory rights as intended by section (1), then the Government shall pay compensation the amount of which shall be established by market value

h. Facilities for Repatriation Rights

Investors may transfer assets they own to parties the investors desire in accordance with provisions of laws and regulations. Repatriation of capital is a right granted to investors, to make the transfer and repatriation is based on several considerations:

1. This is a consequence of a business activity

2. Implementation of the transfer and repatriation as well as the consequences of doing business can also be a consequence of corporate actions.

3. The consequences of that conduct business in the form of capital investment companies doing international transactions. However, that the transfer or repatriation is not identical and that does not mean the same as closing the company has done

Not all assets can be transferred by the investor to other parties, particularly the assets controlled by the Government. The transfer of assets that investment companies must comply with laws and regulations in force, which is specifically mentioned in KUHPerdata, KUHDagang, Law No. 8 Year 1995 concerning Capital Market and the Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company. In addition, more specifically, the provisions set forth in the deed of establishment and / or articles of association of PMA companies.

30 July 2009

Pemilikan Saham Asing di BTPN Terkait Dengan Dana Asing Pemilu

Oleh : Ias Julianto

Permasalahan Pemilu terus berlanjut, kali ini adalah dugaan adanya sumbangan dana asing yang sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). dalam dugaannya, bawaslu menduga bahwa Tim Kampanye SBY-Boediono telah menerima sumbangan untuk kampanye dari BTPN yang hampir dari 90% pemilikan saham di BTPN dikuasai oleh pihak asing. Pertanyaan yang timbul saat ini adalah apakah dengan penguasaan mayoritas saham tersebut dapat dikatakan bahwa BTPN sebagai pihak asing yang memberikan sumbangan dana kampanye pemilu.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali kepada dasar-dasar hukum perusahaan dimana, dalam dalam badan usaha terdapat beberapa bentuk didalamnya baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. perbedaannya adalah pada tanggung jawab subjek hukumnya. karena subjek hukum dapat dibedakan atas orang pribadi dan badan hukum. PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum, hal itu diatur dalam UU PT, dimana beberapa subjek hukum berkumpul dan membuat akte pendirian lalumendapatkan pengesahan dari menteri hukum dan ham, maka PT telah sah menjadi badan hukum. karakteristik dari badan hukum itu sendiri adalah pemisahan tanggung jawab dan harta dari pendirinya. sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum bukan merupakan tanggung jawab dari pemegang sahamnya, kecuali apabila pemegang saham turut serta dalam pengambilan keputusan ataupun sebelum perusahaan sah menjadi badan hukum (piercing the corporate veil). hal itu juga berdampak pada harta kekayaan PT, dimana terdapat pemisahan harta kekayaan antara PT dengan pemegang sahamnya. Dikaitkan dengan permasalahan yang ada, bahwa pemegang saham mayoritas dari BTPN adalah investor asing, namun tidak dapat secara serta merta BTPN dikatakan sebagai pihak asing, karena adanya pemisahan antara harta BTPN dengan pemegang sahamnya yang menjadikan sumbangan tersebut merupakan harta dari BTPN, dan oleh karena BTPN merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia, sehingga BTPN dapat dikatakan sebagai subjek hukum Indonesia.

Dari sisi bentuk perusahaan penanaman modal asing, dimana dalam UU Penanaman modal dikatakan bahwa penanaman modal asing dapat berasal dari modal asing sepenuhnya ataupun modal patungan antara investor asing dan investor dalam negeri. hal itu bukan merupakan konsekuensi hukum dari sebuah badan hukum. modal dalam penanaman modal hanya berdampak kepada bentuk badan usaha apakah yang dapat dibentuk melalui modal asing/dalam negeri (vide Pasal 5 UU Th 25/2007), dan juga syarat permodalan yang terdapat dalam daftar negatif investasi (DNI). Dengan demikian bahwa modal asing yang terdapat dalam BTPN bukan menjadikannya merupakan pihak asing walaupun statusnya sebagai perusahaan penanaman modal asing, namun tetap menjadi badan hukum Indonesia. sedangkan statusnya sebagai perusahaan penanaman modal asing hanya berdampak pada kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penanaman modal dan bukan terhadap status badan hukumnya.

Dari Segi hukum pasar modal diketahui bahwa Bursa Efek Indonesia (Self Regulation Organisation/SRO) memberikan peraturan kepada perusahaan go public untuk wajib mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkan didalam pasar sekunder hal itu menjadikan perusahaan go public sebuah listed company, hal tersebut didukung dengan aturan mengenai scriptless trading. hal itu berbeda sebelum peraturan tersebut diterbitkan, dimana perusahaan gopublic boleh mencatatkan sebagian sahamnya dalam pasar sekunder (partial listing). dengan adanya aturan mengenai kewajiban pencatatan seluruh saham dalam bursa efek dan perdagangan saham tanpa warkat akan menyebabkan dilusi saham suatu perusahaan gopublic, dikarenakan pergerakan jual beli seluruh saham perusahaan sangat mudah. dalam keputusan menteri keuangan Nomor 455/KMK/01/1997 dimana terdapat pembebasan pembelian saham oleh investor asing menyebabkan tidak adanya perbedaan saham asing dan saham lokal. terkait dengan permasalahan diatas, status BTPN yang merupakan sebuah perusahaan gopublic menyebabkan akan mudahnya perpindahan saham-saham dalam perusahaannya. sehingga kepemilikan saham mayoritas oleh investor asing tidak dapat dikatakan secara serta merta bahwa BTPN merupakan sebuah perusahaan asing. karena pemilikan saham dalam pasar modal tidak dapat merubah staus badan hukum BTPN sebagai badan hukum Indonesia. karena pertukaran saham didalam perusahaan melalui pasar modal hanya merubah struktur pemilikan saham dalam perusahaan yang akan mengakibatkan adanya pemegang saham mayoritas, utama, dan minoritas dimana akan berdampak terhadap perbedaan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal. sedangkan masalah afiliasi antara pemegang saham dengan perusahaan tidak berdampak pada status badan hukum perusahaan namun hanya terkait dengan masalah benturan kepentingan transaksi tertentu yang diatur dalam peraturan Bapepam dimana terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pihak terafiliasi perusahaan.

Dengan demikian Bawaslu harus mencermati status pemilikan saham asing dalam BTPN terkait dengan sumbangan dana pemilu. sehingga tidak mengambil tindakan yang keliru dalam pidana pemilu, dimana UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 103 Ayat (1) menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing. Bila terbukti bersalah, pasangan calon yang menerima sumbangan terlarang terancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

21 July 2009

Melakukan Penanaman Modal Langsung di Indonesia

oleh : Ias Julianto

Janji-Janji Pemilu yang ada disampaikan oleh Capres pada Pilpres 2009 menuju ke arah Indonesia yang lebih mandiri. Salah satunya adalah dengan meninggalkan hutang luar negeri. Tetapi permasalahan timbul, bahwa negara ini memang tidak pernah terlepas dari hutang luar negeri untuk proses pembangunan. Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk meninggalkan utang luar negeri, adalah dengan cara mendatangkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dengan begitu beban utang dan bunganya yang ditanggung oleh negara ini akan berkurang. Dalam melakukan penanaman modal langsung oleh investor asing terdapat kebaikan dan kekurangan didalamnya. Namun Indonesia sebagai negara berkembang tidak bisa munafik untuk tidak memerlukan modal asing dalam rangka pembangunan. Untuk itu pemerintah, sebagai regulator dalam pelaksanaan bisnis investor asing di Indonesia hendaknya dapat memberikan regulasi yang menguntungkan bagi Investor Asing dan juga bangsa ini. Investor asing yang akan melakukan bisnis di Indonesia pasti akan mempetimbangkan semua aspek demi mendapatkan keuntungan. beberapa aspek yang dapat dikaji oleh investor asing di Indonesia adalah aspek ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia, sehingga investor asing mendapatkan kepastian untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Dalam melakukan investasi, UU Penanaman Modal mengatur bahwa investor asing dapat melakukannya dengan modal penuh sendiri ataupun dengan cara joint venture atau dengan patungan modal dengan pihak Indonesia baik orang perorangan maupun badan hukum. Untuk itu, biasanya investor asing mendirikan badan hukum berbentuk PT dan mendaftarkannya kepada BKPM untuk mendapatkan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam melakukan investasi, maka hendaknya dilihat beberapa faktor insentif yang dapat dimanfaatkan investor seperti faktor buruh, tanah, pajak. Letak strategis untuk suatu investasi yang memerlukan lahan yang luas akan sangat terkait dengan kepemilikan lahan. untuk itu investor perlu dengan cermat memilih status hak kepemilikan tanah untuk investasinya. bahwa jangka waktu kepemilikan tanah untuk investasi diatur sesuai dengan UU Pokok Agraria. Investor juga harus mengetahui bagaimana peranan hak tanggungan di Indonesia dalam rangka memperoleh modal tambahan dengan jaminan yang ada. Faktor buruh dapat merujuk pada UU Penanaman Modal dan UU Ketenagakerjaan, dimana faktor penyelesaian sengketa dengan buruh dengan cara-cara bipatrit atau tripatrit harus diperhatikan dengan budaya hukum yang ada di Indonesia. Faktor pajak sangat diperhatikan oleh pemerintah dalam menarik investor asing ke Indonesia. untuk itu dalam UU Penanaman Modal langsung keringanan pajak ataupun perlakuan khusus kepada investor yang melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diberikan kepada investor merupakan satu hal yang harus dimanfaatkan secara optimal. terakhir adalah penyelesaian sengketa. untuk pihak yang melakukan JVA dapat menuliskan klausul penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. hal lain yang pentiing dalam penyelesaian sengketa adalah antara investor dengan pemerintah, UU Penananaman modal telah menyatakan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme arbitrase. di Indonesia sendiri terdapatBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dapat dimanfaatkan oleh investor dalam negeri dan badan arbitrase interasional lainnya untuk investor asing dalam rangka memperoleh keputusan yang independen dan efisiensi waktu, sehingga akan menjamin adanya kepastian hukum dan efeisiensi dalam penanaman modal.

Banyak faktor yang harus diperhatikan oleh investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. investor harus dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. maka dengan adanya investasi datang ke Indonesia, akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, yang berdampak juga kepada petumbuhan IPTEK, persaingan daya usaha, memperluas lapangan kerja, serta mengurangi hutang luar negeri karena negara akan mendapatkan aliran dana dari pertambahan pajak dan juga pengurangan biaya negara untuk membangun karena adanya program Tanggung jawab sosial dan budaya kepada para investor.

Namun untuk lebih meningkatkan investasi, hendaknya pemerintah juga memberikan infrastruktur yang lengkap, seperti listrik dan pembangunan jalan. selain itu pemerintah juga harus melindungi kepentingan nasional seperti kontrol terhadap pengendalian pada bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta membuat suatu aturan pelaksana dari Tanggung Jawab Sosial dan Budaya, sehingga nantinya masyarakat dan lingkungan sekitar mendapatkan manfaat yang sesuai dengan adanya investasi di sekitar wilayah mereka.

Dengan adanya keseimbangan dari kemudahan yang diperoleh investor dan perlindungan kepada kepentingan nasional akan memberikan bentuk penanaman modal yang sinergis untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

18 June 2009

Pelayanan Publik Sebagai Tolak Ukur Good Corporate Governance


Oleh : Ias Julianto

Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat mengenai buruknya pelayanan public yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan public merupakan suatu gagalnya sebuah Good Corporate Governance. Dengan melihat baik atau buruknya pelayanan public masyarakat akan mengetahui suatu tolak ukur suatu corporate Governance.

Seperti diketahui, bahwa pelayanan publik yang baik merupakan suatu hal sangat sulit didapatkan di Tanah air kita. hal itu mungkin dipengaruhi dari jaman kerajaan dulu, dimana bangsa ini telah mengenal kata 'Upeti' sebagai pungutan yang dilakukan oleh raja terhadap rakyatnya. hingga saat ini pungutan liar merupakan hal yang paling mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik yang berurusan dengan masalah informal sampai yang melibatkan pelayan publik (aparat). sehingga terdapat anekdot yang mengatakan 'apabila dapat dipersulit mengapa dipermudah'.

Masalah yang akan dibahas adalah harapan kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dengan perbaikan unsur- unsur yang terkait dengan pelayanan publik. pelayanan publik yang buruk ini aka mengakibatkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme. terkait dengan adanya KKN, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut, diantaranya adalah moral, kesejahteraan pelayan publik itu sendiri, sistem pelayanan publik dan budaya hukum masyarakat yang rendah.

Namun seperti yang pernah diketahui penulis dari suatu kelas praktek pidana, bahwa dari studi banding Polisi amerika dan polisi Indonesia, disimpulkan bahwa polisi amerika mungkin akan lebih KKN daripada polisi Indonesia apabila keadaan polisi amerika seperti di Indonesia. hal itu menunjukkan bahwa kesejahteraan dari aparat merupakan faktor yang paling utama dari adanya bersih atau tidaknya aparat itu sendiri. tentu saja bahwa kesejahteraan aparat juga harus dipikirkan bersamaan dengan APBN yang ada untuk itu. sehingga dengan melihat studi mengenai polisi amerika tersebut, penulis berpendapat pemberian kesejahteraan yang layak kepada pejabat publik merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan pemerintah untuk merubah pelayanan publik ke arah yang baik.

Moral merupakan suatu hal yang berada dalam diri pelayan publik itu sendiri, namun permasalahan moral aparat yang buruk dapat dipecahkan dengan adanya rekruitmen yang baik dari awal penerimaan aparat itu sendiri. dari adanya rekruitmen yang sudah bersih dari unsur KKN akan menciptakan aparat yang memiliki tanggung jawab penuh kepada negara dan bukan suatu pengharapan yang lebih dengan diperoleh melalui KKN. selain itu hal yang dapat dilakukan untuk membenahi masalah moral aparat adalah dengan memberikan pendidikan, mutasi jabatan, dan pemberian reward kepada aparat secara berkala. dengan demikian aparat akan memiliki rasa tanggung jawab kepada institusinya dan negara secara umumnya untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Sistem pelayanan publik merupakan unsur penting dalam perbaikan pelayanan publik yang ada. sistem ini dapat berarti dari sarana prasarana, informasi teknologi, kemudahan pelayanan, dan tentu saja regulasi yang mengaturnya. dalam hal ini hal yang paling penting adalah, bagaimana masyarakat tidak menemui pelayanan yang berbelit-belit sehingga dapat membuat faktor KKN tidak akan tumbuh didalamnya. pemberian sarana prasarana yang memberikan kemudahan masyarakat, misalnya seperti papan tata cara pengurusan suatu izin wajib dibuat oleh instansi penyelenggara pelayanan publik, sehingga masyarakat dengan mudah mengerti apa yang harus dilakukannya. selain itu perkembangan tekonologi khususnya internet yang ada harus dimanfaatkan dengan seksama. mungkin hal itu akan mengalami hambatan bagi wilayah yang infrastruktur teknologinya masih terbelakang. namun pemerintah harus mengusahakan hal itu, karena seharusnya dengan UU otonomi daerah yang ada sekarang, dimana daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan infrastruktur yang ada dari APBD. teknologi yang ada dapat segera diterapkannya pelayanan terpadu satu pintu sehingga akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. terkait dengan suatu sistem yang ada maka diperlukan regulasi untuk mengaturnya. RUU Pelayanan Publik saat ini sedang 'digodok' di DPR. diharapkan RUU tersebut dapat memeberikan kemudahan bagi masyarakat. dan diharapkan dari RUU itu adalah,bagaimana masyarakat dapat menuntut haknya apabila tidak mendapatkan pelayanan publik yang sesuai standar. karena permasalahan pelayanan publik yang buruk saat ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum bagi masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Moral aparat, kesejahteraan aparat, dan sistem pelayanan publik merupakan faktor-faktor penting. namun faktor budaya hukum masyarakat atas pelayanan publik merupakan faktor yang sangat sulit dirubah. karena budaya hukum telah terbentuk dari sekian lamanya sehingga kebiasaan masyarakat dalam hal untuk 'mempermudah' pelayanan publik sudah merupakan suatu hal yang wajar. melihat hal itu, kebudayaan hukum masyarakat harus mengalami perubahan dengan penerapan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang misalnya memberikan 'uang pelicin' untuk suatu pelayanan publik. kepastian hukum dalam hal ini diperlukan dengan cara memberikan suatu ketentuan dan penerapan yang baik dari aparatur hukum. sehingga dengan demikian budaya hukum masyarakat yang buruk itu akan luntur karena efek jera yang diberikan oleh sanksi yang ada. hukum harus ditegakkan, untuk menciptakan budaya hukum yang baik.

Dengan adanya pelayanan publik yang baik, merupakan suatu sudut pandang untuk mengukur suatu GCG itu telah terjadi atau belum. selain itu keadilan dan pengharapan masyarakat akan menjadikan percepatan pertumbuhan ekonomi, perbaikan fungsi sosial, dan perubahan budaya hukum masyarakat. sehingga akan memperbaiki hubungan antara negara dengan masyarakat, dan merubah perspektif masyarakat mengenai aparat yang selama ini berkesan negatif.

Dan akhirnya, penulis mengharapkan RUU Pelayanan Publik untuk dibuat sesuai dengan rasa keadlian masyarakat, karena selama ini masyarakat bingung akan mengadu kemana atas pelayanan publik yang buruk. sehingga dengan adanya UU Pelayanan Publik nantinya, akan menjadikan birokrasi Indonesia yang bersih.

14 June 2009

Melihat Sekilas Budaya Hukum dari Jembatan Suramadu

Oleh: Ias Julianto

Gagasan alm. Prof. Sediyatmo untuk membangun jembatan antar pulau yang menghubungkan pulau Sumatera – Jawa – Bali atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tri Nusa Bima Sakti akan menjadi kenyataan. Jembatan Selat Madura yang menghubungkan pulau Jawa dan Madura akan menjadi jembatan pertama dari gagasan yang dibangun. Jembatan Suramadu merupakan jembatan penyebrangan yang menghubungkan pulau jawa (di Provinsi jawa timur) ke pulau madura. disebut-sebut sebagai mahakarya bangsa indonesia, karena merupakan jembatan pertama di Indonesia yang mampu menghubungkan dua pulau yang terpisah. Pembangunan jembatan Suramadu yang akan menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura, bertujuan untuk memperluas kawasan pembangunan Kota Surabaya. Jembatan ini akan melintasi Selat Madura dengan panjang total 5.438 meter dan dengan rata-rata kedalaman muka air laut kurang lebih 20 meter. Perencanaan awal jembatan dilakukan oleh BPPT pada tahun 1993. Untuk maksud tersebut dalam detail desain jembatan yang dilakukan oleh Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah telah menetapkan “jembatan utama” pada jalur navigasi menggunakan sistem konstruksi jembatan cable stayed dengan lebar bentang utama 434 meter dengan bentang sisi simetris 192 meter sehingga panjang total jembatan cable stayed adalah 818 meter. Modifikasi juga dilakukan pada lebar jembatan yang semula 23,5 meter menjadi 30 meter untuk mengantisipasi kebutuhan lalu lintas ringan antar ke dua pulau.

Hampir satu minggu jembatan Suramadu di operasikan untuk publik. PT Jasa Marga terpilih untuk menjadi operator pengoperasian jembatan suramadu. dalam pengoperasiannya, jembatan suramadu merupakan jembatan tol yang dipungut biaya bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. dalam pengoperasiannya nanti
jembatan Suramadu akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). BPWS yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana ini bertugas untuk memastikan Jembatan Suramadu dan wilayah yang ada di sekitarnya terkelola dengan baik. Selain itu, BPWS ini mempunyai tugas untuk menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan serta pengelolaan wilayah Suramadu. Upaya untuk melakukan fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur juga menjadi tanggungjawab BPWS.

kebijakan yang diberikan terhadap pembangunan jembatan suramadu adalah dimungkinkan penyediaan jalur khusus untuk sepeda motor dapat melalui jembatan ini. Hal ini terkait dengan aspek pertimbangan dari segi keselamatan maupun regulasi. regulasi menyebutkan hanya kendaraan roda empat saja yang bisa lewat tol, namun karena ada jalur khusus dimungkinkan sepeda motor lewat bukan sebagai jalan tol, sehingga hal itu akan merupakan ketentuan yang menyimpangi dari
PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol menyebutkan sepeda motor dilarang melintas di jalan tol.

Ketentuan hukum yang belum lengkap/ada dalam pengoperasian jembatan suramadu, akan menciptakan ketidakpastian hukum dan menciptakan pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas didalamnya kelak. namun dari unsur kepastian hukum, sebenarnya masih ada unsur budaya hukum yangberasal dari etika dan kebiasaan sehari-hari dimasyarakat.

melihat bebrapa berita yang ada dimedia cetak maupun elektronik, mengatakan bahwa petugas jasa marga kesulitan untuk mengatur pengendara yang melintas di jembatan suramadu. hal tersebut terkait dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi oleh pengendara saat melintas di jembatan suramadu. Dalam pengoperasian tol Jembatan Suramadu, PT Jasa Marga menerapkan sejumlah peraturan, antara lain, pengendara sepeda motor maksimal dua orang dan diwajibkan memakai helm. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Berdasarkan pengamatan, pada hari pertama uji coba, masih banyak pengendara roda dua yang tidak memahami peraturan di lintasan tol Jembatan Suramadu. Banyak pengendara berhenti di tengah jembatan.
permasalahan ini merupakan permasalahan dari sebagian kecil budaya hukum yang ada di indonesia. budaya hukum mengandung pengertian sikap perilaku masyarakat terhadap hukum dan system hukum. Hal ini mencakup bagaimana kepercayaan, nilai, ide dan pengharapan mereka terhadap hukum. Ide pemikiran ini yang dapat membuat hukum berjalan sebagaimana mestinya.

regulasi mengenai jembatan tol suramadu memang belum lahir. namun hal ini bukan merupakan suatu hambatan bagi masyarakat untuk taat kepada hukum, serta bukan kesempatan bagi masyarakat untuk melanggar hukum. regulasi yang lebih umum mengenai jalan tol dapat diberlakukan apabila ketentuan lex spesialis jembatan tol suramadu belum terbit. atau bisa juga dengan sebuah kebijakan yang bersifat diskresi dari pejabat yang berwenang yang mengoperasikan jembatan suramadu untuk mengatur penggunaan jembatan suramadu tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan yang ada. sehingga peraturan yang ada dapat dijadikan dasar bagi masyarakat. namun peraturan yang ada tidak akan berdaya guna jika budaya hukum dari masyarakat masih rendah.

Dengan demikian kesadaran masyarakat untuk menghargai hukum, dapat menjadikan ketertiban dalam berlalu lintas d jembatan suramadu. karena hal itu akan terkait dengan hak-hak pengguna jalan lainnya, dan hal tersebut harus didukung dengan prasarana yang lengkap seperti rambu-rambu, marka jalan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada

semoga jembatan ini dapat memberikan manfaat seperti yang diinginkan oleh penggagasnya.